Perubahan Jadwal Pencairan Gaji 13 2023, PNS dan Pensiunan bakal Terima Sebelum Jatuh Tempo?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kabar perubahan jadwal pencairan gaji 13 2023 PNS dan pensiunan akan terima sebelum jatuh tempo.
Pembayaran gaji 13 2023 untuk PNS dan pensiunan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mereka di masa menjelang masuk tahun ajaran baru.
Akan tetapi, Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan landasan hukum soal adanya perubahan jadwal pencairan gaji 13 2023 bagi PNS dan pensiunan.
Baca Juga: Astaga! Aksi KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Ternyata Terjadi di 3 Daerah? Ini Pengakuan Kuasa Hukum Korban
Lantas, kapan jadwal sebenarnya digelar oleh mitra pemerintah untuk menyalurkan dana untuk membantu abdi negara dalam memasuki masa tahun ajaran baru?
Mengacu kepada landasan dasar pemberian bantuan biaya pendidikan memasuki tahun ajaran baru untuk abdi negara, Jokowi sendiri telah targetkan pencairannya pada Juni 2023.
Tentu hal ini dibuat berbeda dengan tahun lalu dimana di jadwalkan pada Juli 2022 sebab mengingat tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai dari Juli hingga Agustus.
Namun, di tahun ini, Jokowi meneken landasan baru sehingga ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 2023 untuk PNS dan pensiunan.
Baca Juga: Mundur dari DPR RI, Proses Hukum Kasus KDRT yang Dilakukan Bukhori Yusuf Tak Bisa Dilanjutkan?
Bisa dikatakan bahwasannya, ASN sendiri akan menerima bantuan biaya pendidikan di awal ajaran baru itu sebelum jatuh tempo pada ketetapan tahun lalu.
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya, setiap tahunnya, Pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah yang baru terkait adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas.
Selain itu, mengingat tahun ajaran baru akan dimulai dari Juli sampai Agustus 2023, maka Peraturan Pemerintah yang memberlakukan jadwal pencairan gaji tiga belas ini membuat banyak ASN menerimanya sebelum jatuh tempo.
tentu ada pertimbangan dari Pemerintah mengenai percepatan pembayaran gaji tiga belas kepada ASN dan abdi negara.
Baca Juga: 4 Arah Kebijakan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023, Formasi Mana yang Jadi Prioritas? Ini Kata Menpan RB!
Sebab, ada serangkaian tahapan yang akan dilalui sebelum dana untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN masuk ke kantong ASN.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menjadi landasan hukum pembayarannya, maka Kemenkeu pun merilis Jukni terkait sistem pembayaran gaji 13 2023 bagi ASN yang meliputi, PNS, pensiunan, PPPK, Non ASN, dan TNI Polri.
Jadi, adanya perubahan jadwal pencairan gaji 13 2023 bagi PNS dan pensiunan serta ASN lainnya oleh Presiden Jokowi adalah berpatokan pada tahun lalu yang mana pencairannya digelar saat tepat menjelang tahun ajaran baru, yakni Juli.***
Sentimen: positif (66.6%)