Sentimen
Negatif (100%)
24 Mei 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilandak, Cilandak Barat, Kebayoran Baru, Cipete Utara

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Minta Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan

24 Mei 2023 : 20.06 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Minta Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan

JAKARTA - Bareskrim Polri mengultimatum Penyanyi Nindy Ayunda untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi, untuk tersangka Dito Mahendra, pada Jumat, 26 Mei 2023.

Sampai saat ini, penyidik Bareskrim belum mendapat konfirmasi soal kedatangan dari Nindy sebagai saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

"Belum ada (konfirmasi kehadiran," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Oleh karena itu, Djuhandani menegaskan, kepada wanita yang disebut-sebut kekasih Pengusaha Dito Mahendra tersebut untuk menghadiri pemangilan pada hari Jumat mendatang.

"Silahkan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang di lindungi undang-undang," ujar Djuhandhani.

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ujar Djuhandhani.

Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih

Follow Berita Okezone di Google News

Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dgn no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ucap Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'. Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)