Sentimen
Positif (50%)
24 Mei 2023 : 17.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tegal

Kasus: kecelakaan

Ternyata Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Sopir dan Kernet Bus dalam Kecelakaan Rombongan di Guci Tegal

24 Mei 2023 : 17.56 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ternyata Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Sopir dan Kernet Bus dalam Kecelakaan Rombongan di Guci Tegal

POJOKSATU.id, TANGSEL – Polres Tegal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus kecelakaan maut di Guci, Tegal, Jawa Tengah yakni Sopir PO Duta Wisata Romyani dan kernet bernama Andri pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

Menurut Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, keduanya telah menjamin akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Selain itu, keduanya juga telah mengirimkan surat permohonan dari pihak keluarga sopir dan kernet melalui kuasa hukum pada Kamis (18/5/2023).

Atas pertimbangan tersebut, penyidik Polres Tegal akhirnya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus dikabulkan.

“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit. Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir apabila dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelas Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru, Rabu (24/5/2023).


Selain itu, pihak keluarga tersangka juga telah menjamin tersangka sopir dan kernet bus akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Keduanya juga tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Ahmad Soleh menuturkan proses permohonan penangguhan penahanan untuk Romyani dan Andi dilakukan tak lama setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Prosesnya hari Kamis (18/5/2023) kami ajukan surat penangguhan penahanan. Kemudian hari sabtu kita di panggil untuk melengkapi data penjamin dan alhamdulillah hari ini dikabulkan,” kata Ahmad saat dihubungi Pojoksatu, Selasa (23/5 /2023).

Atas dikabulkan penangguhan penahanan itu, Romyani dan Andi lega bisa bertemu sanak keluarga di Tangerang. Meski demikian, keduanya diwajibkan melakukan wajib lapor karena penyidikan kasus tersebut masih berjalan

“Iya tetap wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan,” imbuhnya.

Hasilnya, Romyani dan kernet bus, Andi, diperbolehkan pulang ke rumahnya di Tangerang untuk bertemu keluarganya.

Reporter: Fandi

Sentimen: positif (50%)