Sentimen
Positif (44%)
24 Mei 2023 : 16.51

Wacana Gaji PNS Naik, Simak Pendapatan PNS Masa Kerja 10 Tahun Menurut Perpres No 16 Tahun 2019

24 Mei 2023 : 16.51 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wacana Gaji PNS Naik, Simak Pendapatan PNS Masa Kerja 10 Tahun Menurut Perpres No 16 Tahun 2019

PIKIRAN RAKYAT – Ada wacana Gaji PNS naik dalam waktu dekat, wacana tersebut dikeluarkan wacana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Simak pendapatan yang didapat PNS sejauh ini.

Peraturan Presiden atau Perpres No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut.

Sementara itu Anggota DPR Guspardi Gaus menyambut baik usulan tersebut. Ia berharap agar tiadk ada lagi pungutan liar (pungli) jika wacaan kenaikan itu ditearpkan.

"Dan kenaikan gaji PNS dapat diimplementasikan mulai jabatan paling rendah hingga paling tinggi agar disamaratakan. Jangan sampai yang menikmati itu hanya pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya," katanya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Pengamat yang Komentari Usulan Gaji Menteri Rp150 Juta per Bulan

"Jangan ada lagi mental ingin dilayani, tindakan pungli, mark-up anggaran, hingga tindakan memperlambat birokrasi. Semua mesti merujuk pada desain besar Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan Pemerintah," ujarnya lagi.

Gaji PNS menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2019

Berikut gaji PNS lama setiap golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) 10 tahun

Golongan IA Rp1.822.600

Golongan IB Rp1.929.600 (11 tahun)

Golongan IC Rp2.011.200 (11 tahun)

Golongan ID Rp2.096.300 (11 tahun)

Baca Juga: Tukin Untuk PNS Akan Dirombak, Mardani Ali Sera: Pemerintah Harus Menaikkan Gaji

Golongan IIA Rp2.398.600 (11 tahun)

Golongan IIB Rp2.500.000 (11 tahun)

Golongan IIC Rp2.605.800 (11 tahun)

Golongan IID Rp2.716.000 (11 tahun)

Golongan IIIA Rp3.012.000

Golongan IIIB Rp3.139.400

Golongan IIIC Rp3.272.200

Golongan IIID Rp3.410.600

Golongan IVA Rp3.554.900

Baca Juga: Wacana Gaji PNS Naik Disambut Baik, Anggota DPR: Jangan Ada Lagi Pungli

Golongan IVB Rp3.705.300

Golongan IVC Rp3.862.000

Golongan IVD Rp4.025.400

Golongan IVE Rp4.195.700

Informasi selengkapnya seputar Gaji PNS bisa didapat di tautan berikut. KLIK DI SINI.***

Sentimen: positif (44.4%)