Sentimen
Positif (98%)
24 Mei 2023 : 13.50
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kab/Kota: Senayan, Kemayoran

Partai Terkait

DPR Semprot Polda Metro Jaya soal Konflik Apartemen GCM: Jangan Membenarkan Yang Kuat

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

24 Mei 2023 : 13.50
DPR Semprot Polda Metro Jaya soal Konflik Apartemen GCM: Jangan Membenarkan Yang Kuat

Samrut Lellolsima | Selasa, 23/05/2023 20:08 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Konflik warga apartemen Graha Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk berbuntut panjang. Hari ini, DPR memanggil khusus PT Duta Pertiwi.

Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto menyemprot Polda Metro agar bertindak dengan jernih.

“Kami juga ingin mengetuk hati dari kepolisian untuk melihat secara jernih persoalan ini, keadilan ini bukan membenarkan yang kuat tapi memperkuat kebenaran,” kata Didik di ruang dapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Dia heran, mengapa para pembeli yang sudah membayar lunas tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

“Bayangkan pembeli yang beritikad baik sudah membayar lunas lalu fasilitas yang didapat termasuk hak menikmati Listrik tidak direct dan dimonopoli oleh pengelola Duta pertiwi siapa yang salah, jelas kalau saya mengatakan ini adalah akal-akalan dari Duta Pertiwi, akal-akalan dari pengelola karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada pembeli,” beber Didik.

Dia juga menyentil PLN dan PAM Jaya, Didik mempertanyakan bagaimana mungkin PLN dan PAM Jaya tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Tadi PLN menyatakan PLN hanya bertugas sampai Gardu, urusan masuk ke unit adalah urusan Developer, bagaimana kemudian PLN memberikan perlindungan kepada masyarakat, bagaimana kemudian orang lain bisa memungut jualan listrik, setahu saya yang bisa jualan listrik hanya PLN tidak boleh developer atau yang lain jualan listrik ke masyarakat,” kritik Didik.

“Kalau sekarang ini ada fasilitas yang tidak tuntas terhadap unit-unit dari para pembeli yang beritikad baik, artinya bahwa pembeli tidak bisa direct membayar haknya kepada PLN, pembeli/pemilik tidak direct kepada PAM Jaya, ini artinya ada kesengajaan, ingin mengkooptasi pembeli terkait dengan hak-haknya,” tegas legislator dapil Jatim ini.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Desmond J.Mahesa dari Gerindra, hadir Kapolda Metro Jaya, pihak PAM, PLN, dan perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, Satya Dharma.

 

TAGS : Warta DPR Komisi III Demokrat Didik Mukrianto Apartemen Graha Cempaka Mas Duta Pertiwi

Sentimen: positif (98.1%)