Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Radius Zonasi PPDB Jenjang SD Kota Bandung Dipersempit Jadi 1 KM? Dinas Pendidikan Beri Penjelasan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan tidak ada perubahan terkait ketentuan jalur zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD).
Tim Penyusun Perwal PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung, Pathah Fajar Mubarok mengungkapkan, ketentuan terkait PPDB 2023 ini masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021.
"Tidak ada perubahan berkaitan dengan radius, jadi tetap masih hal yang sama," kata Pathah saat on air di Radio PRFM, Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga: Persyaratan Umum dan Khusus PPDB 2023 di Kota Bandung untuk Jenjang TK, SD dan SMP
Pathah menjelaskan terkait zonasi tingkat SD dengan radius 1 kilometer yang membuat bingung orang tua siswa.
Ketentuan itu maksudnya adalah ketika orang tua siswa mendaftarkan anaknya, pilihan pertama untuk jenjang SD yang ditampilkan adalah sekolah dengan radius 1 KM dari rumah.
"Pilihan pertama jenjang SD itu adalah radius 1 KM, jadi pilihan pertamanya SD di radius 1 KM," paparnya.
Baca Juga: Berikut Persyaratan Usia Masuk SD Pada PPDB Kota Bandung
Lalu, apabila dalam jarak radius 1 KM tidak ada SD, maka pilihan sekolahnya ditingkatkan menjadi radius 2 KM dan seterusnya hingga ditemukan sekolah terdekat.
"Pilihan pertama itu di radius 1 KM, dan apabila tidak ada sekolah terdekat, maka menjadi 2 KM, jadi kelipatan," terangnya.
Setelah itu, baru pada pilihan kedua, orang tua siswa bisa memilih berdasarkan wilayah zona SD. Di Kota Bandung, ada delapan zona SD dari Zona A hingga Zona H.
Baca Juga: Begini Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Kota Bandung untuk Tingkat TK, SD, dan SMP
"Kemudian pilihan kedua berdasarkan zona tersebut, misalkan ada 8 zona di Kota Bandung, itu di pilihan kedua," katanya.
Ada satu hal lagi yang penting diketahui, alas seleksi PPDB jenjang SD juga akan dinilai berdasarkan usia.
Ketentuannya adalah berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Apabila pada batas kuota ada calon siswa yang usianya sama, maka penempatan akan diperhitungkan berdasarkan jarak.
"Alas seleksi jenjang SD itu adalah usia, jadi kalau pilihan pertama 1 KM dan kedua berdasarkan zona, tetap alas seleksinya usia," ucap Pathah.
Ia juga menjelaskan, alasan mempersempit pilihan pertama menjadi radius 1 KM bertujuan agar anak bisa bersekolah di dekat rumahnya.
"Dipersempit dengan harapan bahwa anak SD itu bersekolah di dekat rumahnya, tapi di pilhan kedua membuka peluang untuk sekolah yang dalam satu zona," pungkas dia.***
Sentimen: positif (99.8%)