Sentimen
Negatif (84%)
24 Mei 2023 : 03.49
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kabar Terbaru Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas, Batas Waktu Pengembalian Segera Habis

24 Mei 2023 : 10.49 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kabar Terbaru Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas, Batas Waktu Pengembalian Segera Habis

Kabar Terbaru Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas, Batas Waktu Pengembalian Segera Habis

POJOKSATU.id, JAKARTA – 3 bulan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersebut.

Berkas yang diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023 lalu itu masih diteliti oleh JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, jaksa masih memiliki waktu meneliti berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dengan masa kerja selama 14 hari.

“Masih penelitian oleh JPU. Sesuai SOP kita masih ada waktu,” kata Ade kepada Pojoksatu.id, Selasa (23/5/2023).


Disinggung soal kesulitan meneliti berkas tersebut, Ade hanya mengatakan bahwa pihaknya akan memberi informasi terbaru apabila berkas itu dinyatakan lengkap.

“Nanti dikabari update-nya ya. Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja,” ujar Ade.

- Kasus Dugaan Pencabulan Agnes Gracia Masuk Babak Baru, Mario Dandy Makin Ketar-ketir

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan lamanya kelengkapan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Salah satunya, masih menunggu penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan kembali oleh penyidik.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko di PMJ, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo berharap berkas perkara kasus penganiayaan David itu segera dinyatakan lengkap alias P21.

- Nah Lho Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Ini Statusnya

“Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU,” ujarnya.

“Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya lagi.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20)

Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

- Sudah 3 Bulan Pemberkasan Berjalan, Apa Kabar Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas?

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Fandi/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News

Sentimen: negatif (84.2%)