Sentimen
Netral (50%)
24 Mei 2023 : 02.17

Bawaslu Tak Rekomendasikan Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan

24 Mei 2023 : 09.17 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bawaslu Tak Rekomendasikan Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan

AKURAT.CO Bawaslu mengaku tidak merekomendasikan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Secara tegas Bawaslu menyepakati hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang telah digelar sebelumnya. 

"Sudah ada hasil rapat dengar pendapat kemarin. Kita sudah sampaikan beberapa kendala yang ada dan sampai sekarang juga 30 persen menurut hasil KPU juga terpenuhi 30 persen kuota perempuan," jelas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

baca juga:

Menurut dia, Bawaslu sudah menyampaikan beberapa ketentuan yang harus diakomodir dalam kaitannya dengan 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil). 

"Yang menjadi persoalan memang berubahnya PKPU tahun 2019 dengan 2024. Kemudian penghitungan di dapilnya seperti apa, batas atas dan batas bawah itu yang jadi persoalan. Kalau tercapai 30 persen apakah melanggar," ujar Bagja. 

Bawaslu menilai bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam PKPU Nomor 10/2023. Sebab, secara akumulatif telah ditetapkan 30 persen keterwakilan perempuan di dalam UU Nomor 7/2017.

"Sampai sekarang pertanyaan (KPU melanggar atau tidak) kita tidak menemukan pembahasan kemarin. Akhirnya di antara tiga lembaga (Bawaslu, KPU dan DKPP) di Komisi II tidak terdapat kesimpulan seperti itu," jelas Bagja.

Sentimen: netral (50%)