Sentimen
Negatif (100%)
24 Mei 2023 : 00.35
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kecewa Tersangka Penganiyaan Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Sarankan Mario Dandy Cs Dijadikan Duta Free Kick Indonesia

24 Mei 2023 : 07.35 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kecewa Tersangka Penganiyaan Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Sarankan Mario Dandy Cs Dijadikan Duta Free Kick Indonesia

POJOKSATU.id, JAKARTA – Lambatnya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas turut disorot keluarga korban.

Menurut Paman David, Alto Luger, menilai penanganan kasus yang berjalan 3 Bulan itu sangat lamban dan terkesan diulur oleh pihak kepolisian. Alto mengatakan, pihak keluarga bahkan capek menunggu proses penyidikan kasus yang tak kunjung selesai padahal bukti-bukti sudah dipegang.

“Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Alto bahkan berseloroh sambil menyindir kinerja penyidik yang lambat mengusut kasus ini. Saking capeknya, Alto meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick Indonesia.


“Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” papar dia.

Alto menyebut apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David merupakan prestasi. Ia mengapresiasi atas kinerja kepolisian yang mengusut kasus ini walau berjalan lamban dan membuat pihak korban lelah.

“Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy.. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian, pernah punya. Terima kasih,” tutup Alto.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut jika berkas itu masih diteliti JPU. Menurutnya, pihak kejaksaan masih memiliki waktu meneliti berkas kedua tersangka jika mengacu dengan masa kerja selama 14 hari.

“Posisi masih penelitian oleh JPU. Sesuai SOP kita masih ada waktu,” kata Ade kepada Pojoksatu, Selasa (23/5/2023).

Disinggung soal kesulitan meneliti berkas tersebut, Ade hanya mengatakan bahwa pihaknya akan memberi informasi terbaru apabila berkas itu dinyatakan lengkap.

“Nanti dikabari updatenya ya, Kami punya jngka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja,” ujar Ade .

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan lamanya kelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Salah satunya, masih menunggu penelitian dari  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan kembali oleh penyidik.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko di PMJ, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo berharap berkas perkara kasus penganiayaan David itu segera dinyatakan lengkap alias P21.

“Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU,” ujarnya.

“Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya lagi.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20)

Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)