Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Hyundai, Ferrari, Mitsubishi
Kab/Kota: California
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Beli aset, tersangka kasus suap di MA pakai nama orang lain
Alinea.id Jenis Media: News
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, salah satu modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah menggunakan pihak lain (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan aset.
Hal itu disampaikan Alex dalam merespons informasi adanya nama warga yang dicatut pengusaha Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri diduga mencatut nama orang lain atas kepemilikan mobil mewah.
"Ya, salah satu modus-modus pencucian uang di antaranya, kan, menggunakan nominee dan sebagainya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (23/5).
Terhadap warga yang namanya dicatut atas kepemilikan aset Dadan Tri, Alex mempersilakan mereka memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Silakan saja nanti warga tersebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah unit mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kendaraan yang disita, antara lain, Ferrari California warna merah metalik, McLarens tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow; Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam; Mitsubishi Xpander 15 L Sport 4x2; dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT.
Barang bukti tersebut masih didalami. KPK memastikan pengusutan perkara dimaksud terus bergulir. Selain itu, seluruh pihak yang nantinya akan diperiksa sebagai saksi diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur langsung di hadapan penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (23/5).
Sentimen: positif (80%)