Sentimen
Negatif (99%)
23 Mei 2023 : 21.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tegal, Paris

Kasus: kecelakaan

Alhamdulillah, Penangguhan Tersangka Kecelakaan Sopir Bus Tegal Dikabulkan, Romyani Diperbolehkan Pulang

24 Mei 2023 : 04.19 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah, Penangguhan Tersangka Kecelakaan Sopir Bus Tegal Dikabulkan, Romyani Diperbolehkan Pulang

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah, Romyani (55), bernapas lega usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Satreskrim Polres Tegal.

Hasilnya, Romyani dan kernet bus, Andi, diperbolehkan pulang ke rumahnya di Tangerang untuk bertemu keluarganya.

Permohonan penangguhan penahanan ini dilakukan kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911. Tim Hotman 911 sebelumnya membantu mendampingi Romyani sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada 7 Mei 2023 lalu.

“Sudah, sudah. Dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Gegal. Ini semua berkat dukungan netizen di Instagram hotman paris official dan Tim Hotman 911,” kata Hotman Paris Hutapea saat dihubungi Pojoksatu, Selasa (23/5/2023).


Usai penangguhan dikabulkan, Hotman Paris memastikan akan mendampingi sekaligus mengawal kasus yang menjerat Romyani. Hotman berkomitmen untuk mendampingi Romyani dan rekannya sampai kasus kecelakaan itu masuk persidangan.

“Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” tambah Hotman.

Hotman menambahkan, bahwa saat ini Romyani sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang. Meski menyandang status tersangka, Romyani diperbolehkan pulang bertemu istri dan anaknya usai hampir dua pekan mendekam di Rutan Polres Tegal.

“Sudah. Saat ini dalam perjalanan pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya di Tangerang,” tutupnya.

Sebelumnya sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang peziarah asal Tangsel itu.

“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5/2023).

AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKBP Sajarod.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.6%)