Sentimen
Positif (99%)
23 Mei 2023 : 18.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lisbon

Alhamdulillah, Uang Lembur PNS Tahun 2024 Dipastikan Naik, Ini Aturan Terbarunya dan Segini Nominalnya

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Mei 2023 : 18.33
Alhamdulillah, Uang Lembur PNS Tahun 2024 Dipastikan Naik, Ini Aturan Terbarunya dan Segini Nominalnya

AYOBANDUNG.COM -- Aturan kenaikan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 telah resmi dikeluarkan. Besaran uang lembur PNS Tahun 2024 dipastikan naik.

Kenaikan uang lembur PNS Tahun 2024 berdasarkan standar biaya lembur PNS dengan aturan tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2024 dan tertuang dalam penyusunan rencana kerja.

Standar biaya lembur PNS pada Tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: VIRAL LINK VIDEO SYUR 47 DETIK REBECCA KLOPPER DICARI NETIZEN, Benarkah Ulah Mantan Pacar Toxic yang Dendam?

Dalam aturan tersebut diungkapkan jika PNS Golongan I maksimal hanya dapat memperoleh uang lembur PNS sebesar Rp 18 Ribu per orang per jam (OJ).

Untuk Golongan II, uang lembur PNS diberikan sebesar Rp 24 Ribu per OJ. Golongan III, uang lembur PNS diberikan sebesar Rp 30 Ribu per OJ dan untuk Golongan IV diberikan uang lembur PNS sebesar Rp 36 Ribu per OJ.

Kenaikan uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di antaranya terjadi karena sebelumnya tidak adanya kenaikan uang lembur sejak Tahun 2016.

Kenaikan uang lembur PNS juga dipastikan tidak semua PNS dapat melaksanakan lembur. Pasalnya PNS akan mendapatkan uang lembur Ketika mendapat surat perintah untuk melakukan lembur dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah, Sri Mulyani Tetapkan Bulan Ini

“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di- adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan, dan Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur,” ungkap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait yang dikutip dari finance.detik.com.

Sebelumnya Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 yang menetapkan besaran uang lembur PNS dengan golongan I akan mendapatkan besaran uang lembur PNS sebesar Rp 13 Ribu per OJ.

Untuk Golongan II, besaran uang lembur PNS akan mendapatkan sRp 17 Ribu per OJ. Sementara untuk golongan III, Uang lembur PNS akan mendapatkan sebesar Rp 20 Ribu per OJ dan untuk golongan IV akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 25 Ribu per OJ.

Hal ini berarti adanya kenaikan yang lembur hingga Rp 11 Ribu per jam untuk PNS golongan IV pada Tahun 2024.

Baca Juga: Profil Maulana Kasetra, Bikin Geger Setelah Tiba-tiba Nikahi Enzy Storia Pagi Ini, Sudah Dekat Sejak 2022?

Selain itu, uang makan lembur akan tetap sama dengan aturan sebelumnya yaitu Rp 35 ribu per orang per hari untuk PNS golongan I dan PNS golongan II.

Sedangkan uang makan lembur untuk PNS Golongan II SEBSAR Rp 37 Ribu per orang per hari dan IV akan diterima sebesar Rp 41 Ribu per orang per hari untuk PNS Golongan IV.

Uang makan lembur tersebut diperuntukan bagi PNS yang bekerja lembur dengan minimal dua jam secara berturut- turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Satuan biaya juga diatur untuk pegawai non PNS di mana uang lembur akan ditetapkan Rp 20 Ribu per OJ dan uang makan lembur sebesar Rp 31 Ribu per orang per hari.

Kemudian untuk petugas kebersihan, sopir, satpam dan pramubakti aka nada uang lembur sebesar Rp 13 Ribu per OJ dan uang makan lembur sebesar Rp 30 Ribu per orang per hari.

Baca Juga: 5 Ujud Doa Rosario Peristiwa Gembira Senin 22 Mei 2023 Doa Bagi Nelayan, Perantau, dan Petani

Hal ini juga tegaskan oleh Lisbon Sirait yang menyinggung aturan uang lembur bagi pengemudi, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti.

“Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak penyedia tenaga ahli daya (Outsourcing),” ungkap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Sentimen: positif (99%)