Sentimen
23 Mei 2023 : 17.01
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Gunungkidul
Tokoh Terkait
Briptu MK Tersangka Tunggal Kematian Warga Gunungkidul Akibat Tertembak
23 Mei 2023 : 17.01
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, jadi tersangka tunggal dalam kasus tewasnya warga akibat tertembus timah panas senapan laras panjang. Kasus itu masih dalam penyelidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait dengan tindak pidana umumnya sudah dilakukan penyidikan. Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan kita dalam waktu yang secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah di Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Nuredy menyebut eks Kapolsek Girisubo AKP Isnaini yang sudah dicopot juga turut diperiksa. Menurut dia, pemeriksaan Isnaini guna melengkapi pemberkasan tersangka Briptu MK.
"Kesaksian (AKP Isnaini) sebatas KUHAP yang melihat, mendengar langsung, ataupun yang mengetahui langsung. Sepanjang ada orang yang melihat, mendengar, mengetahui langsung pasti kita ambil keterangannya untuk kita jadikan saksi," ujar dia.
Nuredy menyebut pimpinan di level Polsek bisa diperiksa untuk menguatkan peran tersangka maupun etika dalam menjalankan tugas kepolisian. Persoalan etika, ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Sementara itu, saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 8 orang. Empat orang di antaranya berasal dari kepolisian dan sisanya yakni masyarakat setempat.
"Sampai saat ini Propam juga sedang melakukan pemberkasan," tegas dia.
Nuredy belum memastikan kapan berkas tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Yang jelas, Briptu MK dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Terkait dengan tindak pidana umumnya sudah dilakukan penyidikan. Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan kita dalam waktu yang secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah di Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Nuredy menyebut eks Kapolsek Girisubo AKP Isnaini yang sudah dicopot juga turut diperiksa. Menurut dia, pemeriksaan Isnaini guna melengkapi pemberkasan tersangka Briptu MK.
-?
- - - -"Kesaksian (AKP Isnaini) sebatas KUHAP yang melihat, mendengar langsung, ataupun yang mengetahui langsung. Sepanjang ada orang yang melihat, mendengar, mengetahui langsung pasti kita ambil keterangannya untuk kita jadikan saksi," ujar dia.
Nuredy menyebut pimpinan di level Polsek bisa diperiksa untuk menguatkan peran tersangka maupun etika dalam menjalankan tugas kepolisian. Persoalan etika, ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Sementara itu, saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 8 orang. Empat orang di antaranya berasal dari kepolisian dan sisanya yakni masyarakat setempat.
"Sampai saat ini Propam juga sedang melakukan pemberkasan," tegas dia.
Nuredy belum memastikan kapan berkas tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Yang jelas, Briptu MK dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (79.5%)