Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Tegal, Paris
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Tersangka Kecelakaan Maut Guci Tegal Diperbolehkan Pulang, Begini Prosesnya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, TANGSEL – Kuasa hukum tersangka sopir bus kecelakaan di Guci Tegal, Romyani dan kernet Andi, Ahmad Sholeh, menceritakan proses penangguhan penahanan keduanya dikabulkan oleh Polres Tegal, Jawa Tengah.
Menurut Ahmad Sholeh, pengacara yang juga tergabung dalam Tim Hotman 911 besutan Hotman Paris, dirinya bergerak cepat mendampingi Romyani agar bisa bertemu keluarga. Ahmad menuturkan proses permohonan penangguhan penahanan untuk Romyani dan Andi dilakukan tak lama setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Prosesnya hari Kamis (18/5/2023) kami ajukan surat penangguhan penahanan. Kemudian hari sabtu kita di panggil untuk melengkapi data penjamin dan alhamdulillah hari ini dikabulkan,” kata Ahmad saat dihubungi Pojoksatu, Selasa (23/5 /2023).
Atas dikabulkan penangguhan penahanan itu, Romyani dan Andi lega bisa bertemu sanak keluarga di Tangerang. Meski demikian, keduanya diwajibkan melakukan wajib lapor karena penyidikan kasus tersebut masih berjalan
“Iya tetap wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan,” imbuhnya.
Hasilnya, Romyani dan kernet bus, Andi, diperbolehkan pulang ke rumahnya di Tangerang untuk bertemu keluarganya.
BACA : Alhamdulillah, Penangguhan Tersangka Kecelakaan Sopir Bus Tegal Dikabulkan, Romyani Diperbolehkan Pulang
Seperti diketahui, Tim Hotman 911 sebelumnya membantu mendampingi Romyani sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada 7 Mei 2023 lalu.
“Sudah, sudah. Dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Gegal. Ini semua berkat dukungan netizen di Instagram hotman paris official dan Tim Hotman 911,” kata Hotman Paris Hutapea saat dihubungi Pojoksatu, Selasa (23/5/2023).
Usai penangguhan dikabulkan, Hotman Paris memastikan akan mendampingi sekaligus mengawal kasus yang menjerat Romyani. Hotman berkomitmen untuk mendampingi Romyani dan rekannya sampai kasus kecelakaan itu masuk persidangan.
“Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” tambah Hotman.
Hotman menambahkan, bahwa saat ini Romyani sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang. Meski menyandang status tersangka, Romyani diperbolehkan pulang bertemu istri dan anaknya usai hampir dua pekan mendekam di Rutan Polres Tegal.
“Sudah. Saat ini dalam perjalanan pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya di Tangerang,” tutupnya.
Sebelumnya sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang peziarah asal Tangsel itu.
“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5/2023).
AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5/2023).
Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKBP Sajarod.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.9%)