Sentimen
Negatif (98%)
23 Mei 2023 : 14.44
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, korupsi, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Dilaporkan AG, Mario Dandy Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan

23 Mei 2023 : 21.44 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dilaporkan AG, Mario Dandy Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan
Jakarta: Polda Metro Jaya akan memeriksa Mario Dandy Satrio, 20 terkait laporan kasus dugaan pencabulan. Laporan itu dilayangkan mantan kekasihnya, AG, 15.
 
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
 
Trunoyudo mengatakan pihaknya berkomitmen dan konsisten memproses semua laporan yang masuk. Laporan itu dipastikan akan berlanjut ke tahap penyelidikan.

-?

- - - -
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ujar Trunoyudo.
 
Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan, AG, melaporkan Mario Dandy Satrio atas dugaan kasus pencabulan diterima Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
 
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengeklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Sebanyak empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
 
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
 
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana. Meski dilakukan suka sama suka.
 
Mario dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mario Tak Tahu Dilaporkan

Mario Dandy Satrio mengaku tak tahu dilaporkan mantan kekasihnya, AG. Hal itu disampaikan Mario saat hendak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
 
"Saya enggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy.
 
Mario merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David, 17. Dia ditahan sejak Senin, 20 Februari 2023.
 
Mario dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(ABK)

Sentimen: negatif (98.3%)