Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Pengakuan Suami Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey, Asli Bikin Merinding
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Pengakuan Suami Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey, Asli Bikin Merinding
POJOKSATU.id, BANDUNG – RM, suami wanita bercadar yang melakukan tindakan asusila di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung membuat pengakuan.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DM mau melakukan perbuatan asusila di tempat umum itu karena disuruh oleh suaminya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya, Senin (22/5/2023).
Selain disuruh memamerkan alat kelaminnya, RM juga meminta agar istrinya itu memainkan alat kelaminnya.
Bahkan suaminya sendiri yang merekam video asusila tersebut.
“RM meminta DM agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya. Kemudian divideokan oleh suaminya,” bebernya.
- Video Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Ada 4 Video, Tiap Hari Memang Bercadar
Fakta lain terungkap bahwa awalnya video-video tersebut dibuat sebagai koleksi pribadi sang suami.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami,” bebernya.
Namun kemudian, video istrinya yang bercadar itu kemudian dijual oleh RM melalui platform Twitter.
Kusworo menyebut bahwa video yang beredar di media sosial itu dibuat kedua pelaku bukan pada tahun 2023.
“Kejadiannya pada bulan Juni 2022,” kata dia.
- Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Suami Istri, yang Nyuruh dan Merekam Suaminya
Baru sekitar sebulan kemudian, RM membuat akun Twitter dan mulai memperjual belikan video istrinya yang melakukan kegiatan seksual.
Akan tetapi, perbuatan RM itu sama sekali tidak diketahui oleh DM.
“Pada Juli 2022, sang suami inisial RM ini membuat akun twitter untuk memperjualbelikan video tadi. Tanpa seijin istrinya,” ungkap Kombes Kusworo.
Kepada penyidik, RM juga mengaku awalnya tidak berniat menjual video porno istrinya.
- Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap, Ini Identitas dan Alamatnya
“Awalnya tidak berniat akan dijual, namun terdesak kebutuhan akhirnya video itu dijual untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami istri ini,” papar dia.
Dari menjual video porno istrinya, RM mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 Juta.
“Dari pengakuan RM baru sekali menjual. Jadi, video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu-Rp350 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pasal berlapis itu, pasangan suami istri wanita bercadar di Ciwidey itu terancam hukuman 12 tahun penjara. (Guruh/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya bisa dibaca di Google News
Sentimen: negatif (99.8%)