Sentimen
Negatif (66%)
22 Mei 2023 : 22.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Cawang

Kejagung Tangkap Buronan Kasus KDRT

23 Mei 2023 : 05.45 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Tangkap Buronan Kasus KDRT

JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Andre Irawan (45). Buronan tersebut diamankan tim kejaksaan pada sore tadi sekira pukul 16.00 WIB di Jalan MT. Haryono KV RT 01, RW 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung. Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Andre Irawan alias Andre," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).

Andre Irawan merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang dikabarkan melarikan diri alias bersembunyi di Jakarta. Ia telah divonis bersalah atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, terpidana Andre Irawan alias Andre dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan," kata Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan bahwa Andre tidak memenuhi panggilan Kejaksaan saat akan dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Padahal, surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan. Atas dasar itu, nama Andre dimasukkan dalam DPO Kejaksaan dan berhasil diamankan sore tadi.

"Saat diamankan, terpidana Andre Irawan alias Andre bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, terpidana Andre Irawan alias Andre dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima. Andre akan langsung ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (66.3%)