Sentimen
Negatif (98%)
23 Mei 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara, Palembang

Mengaku Tak Berbuat, Tersangka Pencabulan Bocah Kenakan Pocong ke Polda Sumsel

23 Mei 2023 : 03.30 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Mengaku Tak Berbuat, Tersangka Pencabulan Bocah Kenakan Pocong ke Polda Sumsel

SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan berpakaian pocong ke kantor polisi karena mengaku tidka berbuat. IAntara)

Solopos.com, JEPARA — Seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang, Sumatra Selatan, RA, 40, dengan berpakaian pocong mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (22/5/2023), karena yakin dirinya tidak bersalah.

Tersangka yang didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan di Jalan Jendral Sudirman, Palembang, untuk meminta dilakukan gelar perkara ulang atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Tersangka menuntut keadilan karena dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

“Ya, kami meminta kepada penyidik kepolisian agar dilakukan gelar perkara ulang atas kasus dugaan yang disangkakan terhadapnya (RA),” kata salah satu kuasa hukum tersangka, John kepada wartawan di Kantor Polda Sumsel.

Menurut dia, permintaan untuk dilakukan gelar perkara ulang semata untuk pembuktian, sebab pihaknya menganggap perbuatan yang disangkakan terhadap RA itu adalah fitnah, dan alat bukti yang diberikan pelapor diragukan kebenarannya.

Tak hanya itu, ia menambahkan, bila permohonan gelar perkara ulang tidak dikabulkan oleh penyidik, mereka pun akan menghadap Kapolri hingga Presiden Joko Widodo di Jakarta untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Harapannya bila dikabulkan pada proses gelar perkara itu dapat dilakukan secara terbuka dan turut serta menghadirkan barang bukti dan saksi. Sehingga dapat dibuktikan benar RA melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang disangkakan,” kata dia didampingi tersangka RA, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia berharap, aparat kepolisian dapat mempertimbangkan permintaan kliennya itu atas perjuangan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Untuk diketahui, menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel satu tahun lalu RA, menanggung beban moril yang luar biasa.

Bahkan, lanjutnya, untuk menyakinkan publik kalau tidak bersalah, tersangka RA membuktikannya dengan melakukan sumpah pocong di atas Alquran yang dipimpin langsung tokoh agama di Palembang beberapa waktu lalu.

“Berpakaian seperti ini (kain kafan) simbol klien kami tidak bersalah atas sumpah yang dilakukannya, kemudian pertimbangan lainnya klien kami selama ini telah bersikap koopratif memenuhi pemanggilan penyidik, sebagaimana komitmen atau perjanjian untuk tidak dilakukan penahanan di kantor Polda Sumsel,” kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan kepolisian akan bersikap secara profesional merujuk ketentuan peraturan yang menjadi tugas pokok dan fungsi lembaganya untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus tersangka.

Sebelumnya diketahui, RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A, 5, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan, pada bulan Juni 2022.

Kemudian, di bulan Agustus 2022 berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan sehingga RA ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti yang di antaranya hasil visum korban.

Meski demikian, ia menyebutkan, menurut keterangan dari penyidik, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

“Prinsipnya negara kita negara hukum jadi kita berdasarkan hukum saja, kalau memang ada unsur pidananya yang diproses,” kata dia.

Selain itu, ia menyebutkan pihaknya pun tidak terlalu mempersoalkan terkait kedatangan tersangka ke Polda Sumsel dengan berpakaian kain kafan asalkan bersikap sopan sebagaimana semestinya.

Sentimen: negatif (98.5%)