Penyebar Video Hoax Panglima TNI Dukung Anies Baswedan Bakal Dilaporkan ke Polda Metro
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Penyebar Video Hoax Panglima TNI Dukung Anies Baswedan Bakal Dilaporkan ke Polda Metro
POJOKSATU.id, JAKARTA – Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) akan melaporkan akun Youtube Menara Istana (MI) ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilayangkan terkait video hoax Panglima TNI Yudo Margono dukung Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024.
Video yang berjudul “Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono!! ribuan TNI resmi deklarasi Anies presiden 2024” itu diunggah akun Youtube Menara Istana.
Setelah viral dan Mabes TNI angkat suara, akun tersebut berganti nama menjadi Dunia Politik dan semua konten video yang sebelumnya sudah diunggah, sudah dihapus.
“AMPERA akan melaporkan akun Menara Istana (MI) ke Polda Metro siang ini karena telah menerbitkan informasi sesat tentang Panglima TNI,” kata salah satu advokat AMPERA, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, Panglima TNI dan prajurit TNI marah terhadap penyebaran video tersebut karena merasa dipojokkan.
- Halu Tingkat Dewa Hoax Video Panglima TNI Deklarasi Dukung Anies, Lokasi Pengunggah Sudah Diketahui
Bahkan Mabes TNI dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk meringkus sosok yang menyebarkan video hoax tersebut.
“Rakyat memahami situasi psikologis Panglima TNI dan prajurit yang marah dan merasa dipojokkan,” ujarnya.
Pihaknya berinisiatif melaporkan akun youtube tersebut ke Polda Metro Jaya karena penyebaran video hoax tersebut merupakan tindak pidana murni.
“Karena delik berita bohong merupakan pidana murni yang harusnya ditangani kepolisian,” ujarnya.
“Ini demi mencegah terjadinya tindakan yang mengarah ke vigilante, AMPERA melaporkan akun itu,” sambung dia.
Atas penyebaran video hoax Panglima TNI dukung Anies itu, akun Youtube tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Anies Baswedan Pamer Sebut Infrastruktur JIS Paling Rumit se-Dunia, Dibangun Tanpa Pekerja Asing
Kemudian Pasal 28 (2) Jo Pasal 45A (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Seperti diketahui, video viral yang dimuat Youtube MI (Menara Istana) berdurasi 8 menit dan 3 detik.
Akan tetapi video tersebut dipastikan hoax alias berita bohong.
Video tersebut merupakan gabungan dari 2 video yang berbeda dan diproduksi di waktu yang berbeda pula.
Dalam video itu dinarasikan dan direkayasa seolah-olah Panglima TNI beserta prajurit hadir bersama Anies Baswedan dalam kegiatan olahraga.
Padahal, kegiatan Anies Baswedan itu berlangsung di Kopassus pada 9 November 2019 saat masih menjabat Gubernur DKI. (Firdausi/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya bisa dibaca di Google News
Sentimen: positif (47.1%)