Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Nah Lho Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Ini Statusnya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Belum lengkap berkas perkara tersangka Mario Dandy, kini yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK perihal kasus TPPU yang menjerat ayahnya bernama Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan Mario Dandy hari ini pun difasilitasi oleh Polda Metro Jaya guna untuk tambahan keterangan kasus gratifikasi sang ayah, Rafael.
“Kita memfasilitasi kehadiran saksi (Mario) pada proses penyidikan KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan Mario, kata Trunoyudo, statusnya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya itu.
“Ya kehadirannya sebagai saksi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David. Hingga saat ini Mario juga masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.5%)