Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Soal Pemilu Terbuka atau Tertutup, MK Dikhawatirkan Kena Pengaruh Politik
Detik.com Jenis Media: News
Pemilu 2024 semakin dekat namun Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutus perkara gugatan sistem proporsional terbuka. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) khawatir MK kena pengaruh politik. Mahasiswa mendorong MK segera mengetok keputusan.
"MK sangat mungkin dipengaruhi oleh dinamika politik parpol. PDIP yang pro terhadap proporsional tertutup di satu sisi dan sejumlah parpol lain yang tetap mempertahankan proporsional terbuka," kata Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Pendaftaran bakal caleg sudah berlangsung sejak 1 sampai 14 Mei 2023. Seharusnya, MK segera memberikan kepastian hukum apakah Pileg 2024 nanti menggunakan sistem proporsional terbuka (dengan nama-nama caleg yang bisa dipilih) atau proporsional tertutup.
"Pendaftaran caleg sudah dilakukan, tapi mereka para kontestas belum mendapat kepastian sistem terkait aturan mainnya. Ini apakah proporsional terbuka atau propotsional tertutup," kata A Fahrur Rozi.
Rozi menjelaskan, terdapat konsekuensi logis dari proses perkara yang berlarut tersebut. Pertama, MK mau segera memutus perkara atau putusan MK itu berlaku untuk ketentuan sistem Pemilu selanjutnya. Jadi Pemilu 2024 masih dengan sistem yang lama, yaitu proporsional terbuka.
Kedua, jika MK tetap dengan sikapnya tersebut, MK dinilai tidak menjalankan sejumlah asas beracara dalam suatu penanganan perkara; asas peradilan cepat.
MK Bantah mengulur putusan
Sebelumnya, MK membantah memperlambat memutus gugatan sistem proporsional terbuka. Sidang menjadi lama karena banyak organisasi yang menjadi pihak terkait sehingga mau tidak mau harus didengarkan MK.
"Sidang ini bergantung para pihak, hari ini saja ada 3 ahli," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Senin (15/5) lalu.
Ahli yang dimaksud yang didengarkan siang 15 Mei saat itu adalah Titi Anggraini, Khairul Fahmi, dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya diajukan oleh salah satu pihak, Derek Loupatty. "Masih ada pihak yang mau mengajukan ahli, dari Garuda dan NasDem. Jadi mohon dimaklumi. Kecuali Garuda dan Nasdem tidak, tentu sidang siang ini sidang yang terakhir," ucap Anwar Usman.
Dalam sidang tersebut, MK tegas menepis lembaganya sengaja mengulur-ulur sidang. "Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya," ujar Anwar Usman.
(dnu/dnu)Sentimen: netral (96.6%)