Sentimen
Negatif (96%)
22 Mei 2023 : 11.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Haryoko Ari Prabowo

Haryoko Ari Prabowo

Kejagung Sita Mobil Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

22 Mei 2023 : 11.01 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kejagung Sita Mobil Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

SOLOPOS.COM - Potret Johnny G. Plate menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 di ICE/BSD dengan Mobil Mercedes/Maybach S650 (Bisnis/Dok Kemenkominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil milik eks-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo. 

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa pihaknya menyita satu mobil milik Sekjen Nasdem tersebut. 

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

“Iya (Disita), baru satu,” kata Prabowo kepada wartawan dikutip, Senin (22/5/2023). Akan tetapi, Prabowo belum menyebut jenis mobil yang disita dari Johnny terkait kasus BTS Kominfo.

Seperti diketahui, sebelum menyita mobil pihak dari Kejagung juga menggeledah rumah dinas dan kantor dari Menkominfo. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dirumah dinas Johnny dan kantor Kominfo. 

“Kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023). 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. 

Kelimanya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. 

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Sita Mobil Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo”,

Sentimen: negatif (96.2%)