Sentimen
Negatif (97%)
22 Mei 2023 : 03.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilandak, Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Bareskrim Geledah Rumah Dito Mahendra, Amankan Senpi Dan 5 Saksi 

22 Mei 2023 : 10.04 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bareskrim Geledah Rumah Dito Mahendra, Amankan Senpi Dan 5 Saksi 

AKURAT.CO Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menggeledah rumah pengusaha Dito Mahendra yang juga tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/5/2023) setelah penyidik mendapatkan surat perintah izin penggeledahan di dua lokasi tersebut yakni Sprin Penggeledahan Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan Sprin Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.

baca juga:

"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," tutur Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan lima saksi juga barang bukti berupa dua pucuk senjata api air softgun serta 78 butir peluru.

Lima saksi yang diamankan merupakan pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda atas nama Hadi, Taufik, Hendro, Ara, Fitri dan Piter. 

"Diamankan untuk dimintai keterangan," kata Djuhadhani.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Dito Mahendra selama sepekan terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang. Ia pulang untuk meminta uang dan meminta makan serta tinggal di rumah tersebut.

Kemudian saksi yang berada di rumah Jalan Intan RSPP juga membenarkan bahwa rumah tersebut milik Dito Mahendra.

Para saksi yang membenarkan bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy Ayunda diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.

Kemudian, pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih dan tinggal sampai tanggal 23 April. Baru keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Mei, Dito Mahendra kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar pada keesokan harinya.

Djuhandhani mengatakan penyidik masih mencari peluang terkait kendala belum bisa mengamankan Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April.

Selain itu, dia membantah adanya orang kuat yang melindungi Dito Mahendra sehingga tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hingga ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Enggak ada kendala, masih kami cari dengan peluang yang ada. Enggak ada orang besar, semua sama di depan hukum," ujar Djuhandhani.

Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan yakni di rumah Jalan Taman Brawijaya III berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144 dan satu unit ponsel.

Barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP yakni satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62x39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson warna hitam, satu kotak warna hitam berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahendra.

Selanjutnya, terhadap barang bukti senjata api yang ditemukan dilakukan uji laboratorium guna memastikan status perizinannya.

"Izin kepemilikan nanti didalami ada atau tidak. Tindak lanjutnya kami analisa hasil temuan dan pemeriksaan," jelas Djuhandhani.

Dito Mahendra sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Dari 15 senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan pada Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan alias ilegal.

Sentimen: negatif (97%)