Sentimen
Negatif (98%)
21 Mei 2023 : 23.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto

22 Mei 2023 : 06.08 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Tapi, KPK masih menunggu informasi resmi dari pengadilan berkaitan dengan gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).

Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tidak terima atas penetapan tersangka KPK tersebut. Dadan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk Dadan Tri Yudianto. Menurut Ali, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.

"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.

Dadan Tri Yudianto mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 19 Mei 2023. Gugatan Dadan teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dadan menggugat KPK berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap dirinya. Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Dadan bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih

Follow Berita Okezone di Google News

Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama-sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Nama Hasbi Hasan dan Dadan diketahui sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (98.4%)