Sentimen
21 Mei 2023 : 10.09
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor
Kab/Kota: Bogor
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
BPKP Telah Rampung Dalami Aliran Uang Rasuah BTS
21 Mei 2023 : 10.09
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah rampung melakukan pendalaman aliran dana dari hasil dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI 2020-2022. Terutama ada atau tidaknya aliran uang haram itu mengalir ke partai politik.
"BPKP telah menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara dan telah menyerahkan kepada pihak yang meminta," ujar juru bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim yang disampaikan Koordinator Komunikasi dan Informasi BPKP Riyanti Ridzki Dewi kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Mei 2023.
Riyanti enggan membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun itu. Ia hanya menyebut proses pendalaman melalui beberapa prosedur analisis dan evaluasi.
"Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik bersama tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) serta para penyidik dengan menyambangi ke beberapa lokasi," bebernya.
Selain itu, BPKP menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Termasuk melibatkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli keuangan negara.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih terus mendalami alinan dana dari hasil dugaak korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal menggandeng instansi lain setelah BPKP menyerahkan LHP terkait kasus tersebut.
"Mungkin nanti ke depannya kita akan gandeng beberapa lembaga lain yang terkait dengan transaksi keuangan. BPKP sudah mengeluarkan hasil LHP-nya, mudah-mudahan kita akan dapatkan ke mana saja aliran uang ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.
Berdasarkan LHP BPKP, Ketut menguraikan kasus itu disebabkan karena adanya ketidaksesuaian antara penyusunan kajian pendukung proyek BTS 4G dan fakta sebenarnya. Selain itu, ada juga mark up atau penggelembungan dana dan pembangunan fiktif proyek BTS 4G.
"Ada masyarakat di Indonesia timur yang menyampaikan bahwa sampai saat ini di daerah mereka belum terdapat jaringan 4G," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"BPKP telah menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara dan telah menyerahkan kepada pihak yang meminta," ujar juru bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim yang disampaikan Koordinator Komunikasi dan Informasi BPKP Riyanti Ridzki Dewi kepada Medcom.id, Sabtu, 20 Mei 2023.
Riyanti enggan membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun itu. Ia hanya menyebut proses pendalaman melalui beberapa prosedur analisis dan evaluasi.
-?
- - - -"Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik bersama tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) serta para penyidik dengan menyambangi ke beberapa lokasi," bebernya.
Selain itu, BPKP menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Termasuk melibatkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli keuangan negara.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih terus mendalami alinan dana dari hasil dugaak korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal menggandeng instansi lain setelah BPKP menyerahkan LHP terkait kasus tersebut.
"Mungkin nanti ke depannya kita akan gandeng beberapa lembaga lain yang terkait dengan transaksi keuangan. BPKP sudah mengeluarkan hasil LHP-nya, mudah-mudahan kita akan dapatkan ke mana saja aliran uang ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.
Berdasarkan LHP BPKP, Ketut menguraikan kasus itu disebabkan karena adanya ketidaksesuaian antara penyusunan kajian pendukung proyek BTS 4G dan fakta sebenarnya. Selain itu, ada juga mark up atau penggelembungan dana dan pembangunan fiktif proyek BTS 4G.
"Ada masyarakat di Indonesia timur yang menyampaikan bahwa sampai saat ini di daerah mereka belum terdapat jaringan 4G," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: positif (49.2%)