Korban Penipuan Jam Tangan Richard Millie Pastikan Tidak Beli di Singapura
21 Mei 2023 : 05.45
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Korban penipuan pembelian arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno, memastikan dirinya tak pernah membeli barang dari Singapura. Jam tangan yang dipermasalahkan karena tak kunjung diterimanya itu, diklaim dibeli di Tanah Air.
"Tony Trisno tak pernah membeli arloji Richard Mille di Singapura. Sejak 2014, dia hanya beli di butik Jakarta," ujar Heroe dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Mei 2023.
Oleh karenanya, Heroe membantah isi surat ke-9 yang diterbitkan Richard Mille Asia. Menurut dia, nama dalam surat soal pengingat tersebut.
"Richard Mille Asia menerbitkan surat yang tak sesuai dengan nama yang digunakan untuk transaksi di Indonesia. Sedangkan transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP," jelas dia.
Heru mengatakan kliennya membantah surat yang terbitkan Richard Mille Asia Pte Ltd perihal pengingat pengambilan jam tangan ke butik Singapura.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2023 yang ditanda tangani Direktur Penjualan Emmet Tan itu, Richard Mille Singapura mengingatkan Tony Trisno agar mengambil arloji dengan nomor seri RM 57-03 dan RM 56-02 yang ia beli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021.
"Dua arloji yang dipesan tahun 2019 dan akan rampung 2021 tak pernah datang, padahal sudah dibayar lunas," ungkap dia.
Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno membocorkan dokumen pemerasan yang dilakukan oknum Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani kasus penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille. Dokumen tersebut menguatkan bukti bahwa pemerasan itu benar adanya bukan hoaks.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata pengacara Tony, Heroe Waskito saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Desember 2022.
Heroe mewakili kliennya, Tony memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban, Tony. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600.
Lalu, AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan 1.000 SGD. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.
Tony akhirnya melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Penghentian kasus usai Tony melapor dugaan pemerasan ke Divisi Propam Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Tony Trisno tak pernah membeli arloji Richard Mille di Singapura. Sejak 2014, dia hanya beli di butik Jakarta," ujar Heroe dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Mei 2023.
Oleh karenanya, Heroe membantah isi surat ke-9 yang diterbitkan Richard Mille Asia. Menurut dia, nama dalam surat soal pengingat tersebut.
-?
- - - -"Richard Mille Asia menerbitkan surat yang tak sesuai dengan nama yang digunakan untuk transaksi di Indonesia. Sedangkan transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP," jelas dia.
Heru mengatakan kliennya membantah surat yang terbitkan Richard Mille Asia Pte Ltd perihal pengingat pengambilan jam tangan ke butik Singapura.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2023 yang ditanda tangani Direktur Penjualan Emmet Tan itu, Richard Mille Singapura mengingatkan Tony Trisno agar mengambil arloji dengan nomor seri RM 57-03 dan RM 56-02 yang ia beli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021.
"Dua arloji yang dipesan tahun 2019 dan akan rampung 2021 tak pernah datang, padahal sudah dibayar lunas," ungkap dia.
Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno membocorkan dokumen pemerasan yang dilakukan oknum Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani kasus penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille. Dokumen tersebut menguatkan bukti bahwa pemerasan itu benar adanya bukan hoaks.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata pengacara Tony, Heroe Waskito saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Desember 2022.
Heroe mewakili kliennya, Tony memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban, Tony. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600.
Lalu, AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan 1.000 SGD. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.
Tony akhirnya melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Penghentian kasus usai Tony melapor dugaan pemerasan ke Divisi Propam Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (99.9%)