Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Andhi Pramono
Jadi Tersangka KPK, Ternyata Rafael Alun dan Andhi Pramono Satu Angkatan
Krjogja.com Jenis Media: News
Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com)
Krjogja.com - JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pertama Rafael Alun yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kedua Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka pejabat Kemenkeu oleh KPK ini. Dia hanya menyebut Kementerian Keuangan telah mengambil sikap dengan mencopot Andhi dari jabatannya.
“Itu kan langsung diumumkan (pencopotan jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar),” kata Awan di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan akan memproses Andhi Pramono secara internal. Namun Awan tidak bisa memastikan apakah Andhi akan bernasib sama dengan Rafael Alun Trisambodo yang sudah dipecat pasca penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
"Kita lihat nanti ya (soal pemecatan)," kata Awan.
Meski begitu Awan membeberkan, Rafael Alun dan Andhi Pramono berada dalam satu batch yang sama. Namun dia enggan menjelaskan arti dari batch tersebut.
"RAT sama AP itu satu angkatan, satu batch. Satu batch bukan satu genk," imbuhnya.(*)
Sentimen: negatif (99.9%)