Sentimen
Negatif (99%)
20 Mei 2023 : 06.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Pakar Yakin Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Johnny G Plate: Sangat Berisiko

20 Mei 2023 : 06.43 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pakar Yakin Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Johnny G Plate: Sangat Berisiko

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meyakini penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate, bukan kriminalisasi. Sebab, akan sangat berisiko bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.

Suparji pun mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka agar melakukan upaya hukum.

“Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan. Artinya, kontrol pada penegak hukum pada kesewenang-wenangan,” katanya.

Diketahui, Johnny Plate menjadi tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Ia bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga, Rabu (17/3).

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Itu sekitar 80% dari total nilai proyek.

Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, menerangkan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa lokasi proyek bersama tim ahli.

"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ujarnya.

Sentimen: negatif (99.1%)