Sentimen
Negatif (66%)
20 Mei 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit, Penjaringan

Tokoh Terkait

Pemkot Jakut Beri Waktu 4 Hari Agar Pemilik Bongkar Ruko 'Makan Jalan'

20 Mei 2023 : 10.25 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pemkot Jakut Beri Waktu 4 Hari Agar Pemilik Bongkar Ruko 'Makan Jalan'

Jakarta -

Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menertibkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons maka petugas kami yang akan membongkar," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Surat Rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut usai mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.

-

-

Pemkot Jakut Beri Tanda Batas Ruko

Sementara ini, Pemkot Jakut memberi tanda batas dengan cat semprot pada 20 bangunan ruko yang melanggar aturan sesuai dengan rekomtek yang diterbitkan.

"Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.

Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

"Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," jelas Jogi Harjudanto.

Camat Dorong Pemilik Ruko Bongkar Bangunan Sendiri

Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya sejak 2019 lalu, mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait. Menanggapi adanya Rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik Ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.

"Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik Ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, ruko yang diduga memakan badan jalan itu berlokasi di Jalan Niaga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakut. Ruko itu awalnya dipersoalkan ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.

(taa/jbr)

Sentimen: negatif (66.6%)