Sentimen
Negatif (76%)
19 Mei 2023 : 21.07
Tokoh Terkait

Pemko Medan Beri Batas Waktu 7 Juli 2023 Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong

20 Mei 2023 : 04.07 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemko Medan Beri Batas Waktu 7 Juli 2023 Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution memperlihatkan keseriusan ucapannya yang meminta pihak kontraktor proyek pembangunan ‘lampu pocong’ untuk mengembalikan uang proyek senilai Rp21 Miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan.

Pemko Medan pun memastikan, pihaknya telah menyurati dan melakukan penagihan terhadap masing-masing perusahaan kontraktor agar segera mengembalikan uang proyek pengerjaan penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan tersebut.

“Surat penagihan sudah dikirimkan ke perusahaan terkait dan sudah diterima,” ucap Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan kepada Sumut Pos, Jumat (19/5/2023).

Dikatakan Willy, di dalam surat itu, Dinas SDABMBK yang ditugaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menagih uang proyek tersebut, telah menetapkan tenggang waktu yang diberikan kepada para kontraktor untuk mengembalikan uang proyek lampu pocong tersebut, yakni paling lama 7 Juli 2023.

“Kita beri waktu paling lama 60 hari kalender sejak tanggal 9 Mei 2023, atau paling lama tanggal 7 Juli 2023,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pegerjaaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu. Hasilnya, proyek lampu pocong disebut proyek total lost ataupun proyek gagal.

Untuk itu, Bobby Nasution memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan yang kini sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor.

“Untuk pengerjaan lampu pocong tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar. Kita minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh, Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegas Bobby.
(map/azw)

Sentimen: negatif (76.2%)