Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kejagung sita mobil mewah Johnny G Plate
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Perkara tersebut menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate, sebagai tersangka.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan penyidik mulai melakukan penyitaan aset milik Johnny. Aset yang telah disita berupa mobil mewah berjenis Range Rover Velar.
"Iya (disita), baru 1," kata Prabowo kepada Alinea, Jumat (19/5) malam.
Mobil berwarna putih dengan pelat B 10 HAN tersebut tampak terparkir di area Gedung Bundar Kejagung. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johnny tak mencatatkan kepemilikan mobil Range Rover Velar.
Sejauh ini, baru satu unit mobil yang diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Prabowo belum memerinci nilai aset yang disita. Meski demikian, harga jual mobil Range Rover Velar berada di kisaran Rp2 miliar.
Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka.
"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Sentimen: negatif (96.6%)