Sentimen
Negatif (99%)
20 Mei 2023 : 04.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Kunjung P21, Ternyata Menunggu Ini

20 Mei 2023 : 11.10 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Kunjung P21, Ternyata Menunggu Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya mengungkap alasan lamanya kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Salah satunya, masih menunggu penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan kembali oleh penyidik.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko di PMJ, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo berharap berkas perkara kasus penganiayaan David itu segera dinyatakan lengkap alias P21.


“Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU,” ujarnya.

“Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya lagi.

Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas dilimpahkan usai penyidik kembali melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20)

Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora Latumahina ini terjadi pada 20 Februari 2023 atau sudah 3 bulan berjalan.

David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo bersama rekannya Shane Lukas di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.4%)