Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait
Nuril Huda
DPSHP Pemilu 2024, KPU Sukoharjo Temukan Jumlah Pemilih TMS 2.195 Orang
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi. (Foto: dok)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menemukan sebanyak 2.195 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan tersebut didapati pada saat uji publik dan pencermatan Daftar Pemilih Semetara (DPS). Menjelang Pemilu 2024, KPU Sukoharjo sekarang sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Kamis (18/5/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melaksanakan pleno penetapan DPSHP Pemilu 2024 beberapa hari lalu. Berdasarkan rekapitulasi diketahui data ada sebanyak 2.195 pemilih TMS. Temuan tersebut didapati petugas di lapangan serta sudah dikonfirmasikan ke pemilih bersangkutan maupun keluarga. Selain itu juga dilibatkan dari masyarakat setempat.
Temuan pemilih TMS tersebut sudah ditindaklanjuti KPU Sukoharjo sesuai ketentuan berlaku. Data pemilih sendiri sekarang mendasari sesuai penetapan dalam pleno DPSHP.
KPU Sukoharjo mencatat berdasarkan pleno penetapan DPSHP diketahui jumlah pemilih Pemilu 2024 mengalami perubahan signifikan berupa pengurangan dibanding DPS. Sesuai DPSHP diketahui jumlah pemilih Pemilu 2024 diketahui sebanyak 679.893 orang. Sedangkan berdasarkan DPS sebelumnya ada 681.668 orang. Artinya ada pengurangan 1.775 orang pemilih.
Pada pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Sukoharjo diketahui ada 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan. Jumlah pemilih aktif ada 679.893 orang dengan rincian pemilih laki-laki ada 335.826 orang dan pemilih perempuan 344.067 orang.
Dalam DPSHP juga diketahui ada 530 orang pemilih baru, jumlah perbaikan data pemilih ada 871 orang, jumlah pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ada 7.466 orang.
DPSHP tersebut ditegaskan Nuril Huda masih belum final sampai dan kemungkinan bisa berubah. Masyarakat bisa mencermati data pemilih sampai KPU Sukoharjo melaksanakan penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Berdasarkan rekapitulasi DPSHP diketahui data ada sebanyak 2.195 pemilih TMS," ujarnya.
Nuril menjelaskan, setelah penetapan DPSHP ini masyarakat masih bisa memberikan masukan langsung kepada KPU Sukoharjo. Hal ini penting sebagai bagian dari perubahan data agar daftar pemilih valid.
"Pencermatan daftar pemilih sebelumnya dilakukan masyarakat bisa melaporkan kepada petugas tingkat desa dan kecamatan. Tapi untuk pencermatan setelah penetapan DPSHP ini masyarakat langsung ke kantor KPU Sukoharjo," lanjutnya.
KPU Sukoharjo setelah ini masih akan melakukan sosialiasi dan uji publik DPSHP ke masyarakat. Dengan demikian maka masyarakat bisa mengetahui secara pasti daftar pemilih di lingkungannya masing-masing.
"DPSHP akan kami informasikan lagi ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa tahu daftar pemilih minimal ditingkat RT RW atau TPS setempat. Apakah sudah masuk atau belum, atau justru ada perubahan data lagi warga atau pemilih baru karena perubahan status seperti meninggal, pindah alamat dan sebagainya," lanjutnya.
Nuril Huda menjelaskan bahwa sebelum pleno tingkat kabupaten, ada tahapan pleno tingkat desa/kelurahan dan dilanjutkan pleno tingkat kecamatan. Perbedaan data dalam proses sinkronisasi ada pemilih ganda, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) , perbaikan data pemilih. Data terintegrasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan yang bisa mengeksekusi KPU. Sehingga adanya perbedaan data antara hasil pleno di PPK dengan pleno di KPU Kabupaten bisa terjadi.
"Termasuk sudah uji publik dimana data disampaikan atau diinformasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan. Respon masyarakat bagus dengan memberikan banyak tanggapan ke petugas," lanjutnya. (Mam)
Sentimen: negatif (100%)