Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Senayan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022, Rabu (17/5).
Diketahui, Johnny yang juga politisi NasDem sudah didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim menuturkan, status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga:
NasDem Pastikan Beri Bantuan Hukum ke Johnny G Plate"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Antara.
Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Baca Juga:
Johnny G Plate Tersangka, Anies Baswedan Merapat ke DPP NasDemKemudian, lanjut Hasyim, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.
"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5). (*)
Baca Juga:
Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Gantikan Johnny G PlateSentimen: negatif (88.7%)