Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2023 : 21.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Dianggap Jaksa Jerumuskan Putri, Febri Diansyah Buka Suara

19 Mei 2023 : 21.04 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dianggap Jaksa Jerumuskan Putri, Febri Diansyah Buka Suara
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum (JPU) sedikit emosional saat menyebut pihaknya menjerumuskan Putri untuk bicara tidak jujur.

"Itu kami sebut penuntut umum agak emosional ya melihat hal tersebut. Tiba-tiba ada asumsi baru seolah-olah tim penasihat hukum melakukan hal seperti itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

-

-

Kendati demikian, Febri tak akan menanggapi tuduhan jaksa dengan emosional. Ia hanya akan bekerja secara profesional dalam mendampingi kliennya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Apakah kita akan emosional menanggapi kata-kata dari JPU tadi. Tidak perlu karena kita akan bekerja profesional saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing," ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang Advokat. Begitu pun dengan JPU yang bertugas berdasarkan Undang-undang Kejaksaan.

Ia menyebut majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum sebaiknya melaksanakan peran masing-masing di dalam persidangan berdasarkan Hukum Acara Pidana.

"Jadi kita sama-sama diamanatkan undang-undang sih perlu menghormati satu sama lain secara profesional," kata Febri.

Febri menjelaskan terkait pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah Saguling merupakan perintah hakim.

JPU hingga penasihat hukum turut hadir di lokasi. Dengan demikian, penasihat hukum tak mungkin menjerumuskan Putri.

"Penuntut umum juga hadir di sana semua penasihat huku. hadir di sana lalu bagaimana mungkin kami punya peran misalnya apapun bahasanya menjerumuskan atau mengganti fakta. Justru kami secara pasif hadir di sana dan kami yang meminta agar semua fakta terbuka secara terang benderang," ujarnya.

Tak hanya itu, Febri pun menyinggung rekaman CCTV rumah Saguling dan sekitar rumah dinas kompeks Polri Duren Tiga yang ditampilkan di muka persidangan.

Menurutnya, JPU tak berinisiatif menampilkan rekaman CCTV tersebut. Justru pihaknya yang meminta agar CCTV itu ditampilkan.

"Kenapa kami meminta menghadirkan CCTV padahal itu juga berisiko bagi klien kami karena ingin kebenaran materil terungkap, fakta tidak dipotong-potong hanya sesuai keuntungan satu pihak saja," kata dia.

"Akhirnya kita tahu apa yang sebenarnya terjadi di rumah Saguling, di Duren Tiga meskipun CCTV tidak sampai ke dalam rumah. Tapi itu kewenangan penyidik dan penuntut umum sejak awal menemukan bukti bukti tersebut," sambungnya.

Dalam pembacaan repliknya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1), jaksa mengatakan tim penasihat hukum Putri Chandrawati menjerumuskan kliennya sendiri kepada ketidakjujuran.

"Tim penasihat hukum tidak berpikir rasional untuk membantu Putri dalam membela haknya. Justru menjerumuskan Putri ke dalam ketidakjujuran," kata jaksa.

Jaksa menyebut kerja tim penasihat hukum yang diisi oleh Febri Diansyah dan kawan-kawan juga tidak profesional karena memojokkan Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Tim penasihat hukum tidak profesional karena hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," ujarnya.

Selain itu, kata jaksa, pendapat yang disampaikan tim penasihat hukum Putri terkesan memperlihatkan sikap emosional dengan menjelekkan Brigadir J.

Putri telah dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

(ina/bmw)

[-]

Sentimen: negatif (100%)