Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2023 : 19.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: Tipikor, korupsi

JPU Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PT BKK Jateng Kas Bulu

19 Mei 2023 : 19.35 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

JPU Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PT BKK Jateng Kas Bulu

Krjogja.com - SUKOHARJO - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu, AKN resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama 20 hari kedepan. Tersangka dalam pemeriksaan diketahui merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Kamis (18/5/2023) mengatakan, pada Rabu (17/5/2023) telah dilakukan penyerahan tersangka AKN dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Sukoharjo. Tersangka AKN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Selanjutnya tersangka AKN akan ditahan oleh JPU selama 20 hari mulai tanggal 17 Mei 2023 di Rutan Surakarta," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di PD BKK Bulu. Tersangka yakni AKN warga Desa Lengking Kecamatan Bulu.

AKN sendiri menjabat sebagai Kasi Pemasaran di PD BKK Bulu. Kejari Sukoharjo masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penerapan tersangka terhadap AKN setelah melalui proses penyelidikan dengan temuan dua alat bukti," ujarnya.

Kejari Sukoharjo dalam melakukan penyelidikan tersebut menemukan ada kerugian negara yang dilakukan tersangka AKN senilai Rp 1.397.578.636. Nilai kerugian tersebut ditimbulkan akibat perbuatan tersangka di PD BKK Bulu dalam kurun waktu Tahuan 2018-2022.

Usai penetapan tersangka terhadap AKN sekarang sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. Penahanan masih bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan dalam penanganan perkara Kejari Sukoharjo.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka AKN menggunakan modus kredit fiktif, markup kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemilik," lanjutnya.

Total ada 25 orang nasabah yang menjadi korban ulah tersangka AKN dengan nilai kerugian Rp 1.397.578.636. Petugas sudah meminta keterangan dari para korban terkait kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka AKN.

Tersangka AKN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah menangani beberapa kasus disejumlah PD BKK. Catatan Kejari Sukoharjo untuk kasus PD BKK Bulu ini merupakan kasus kelima setelah PD BKK Tawangsari dan Weru. Sedangkan untuk PD BKK Bulu merupakan kasus tindak pidana korupsi ke lima Kabupaten Sukoharjo terjadi di PD BKK.

Rata-rata nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi di PD BKK sebesar Rp 5 miliar. Nilai tersebut sangat besar dana muncul secara akumulasi setelah tersangka melakukan aksi cukup lama.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BKK modusnya sama," lanjutnya. (Mam)

Sentimen: negatif (100%)