Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2023 : 14.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Stefanus Roy Rening

Stefanus Roy Rening

Gerius One Yoman

Gerius One Yoman

KPK panggil Kadis PUPR Papua dan pengacara Lukas Enembe

19 Mei 2023 : 14.38 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK panggil Kadis PUPR Papua dan pengacara Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hari ini (Jumat, 19/5), tim penyidik KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman, dan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, Gerius dan Aloysius diperiksa untuk dua kasus berbeda.

Gerius bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Sementara itu, Aloysius akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas dengan tersangka Stefanus Roy Rening.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangannya.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi dari pemeriksaan saksi diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.

Diketahui, KPK menetapkan Gerius sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe. Hanya saja, penyidik belum menahan Gerius. 

"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali dalam keterangannya, 3 Mei lalu.

Di sisi lain, KPK juga telah menahan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak, untuk perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Sentimen: negatif (100%)