Sentimen
Negatif (98%)
19 Mei 2023 : 11.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Hukum Presiden Tunjuk Menko Polhukam jadi Plt Menkominfo Pusat Pemberitaan

19 Mei 2023 : 18.40 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Presiden Tunjuk Menko Polhukam jadi Plt Menkominfo

Pusat Pemberitaan

KBRN,  Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Mahfud akan menggantikan JGP yang terjerat dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.

"Pltnya Pak Menkopolhukam," kata Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma sebelum bertolak ke Jepang untuk menghadiri KTT G7, Jumat (19/5/2023). Presiden pun menyebut pemerintah menghormati proses hukum yang ada. 

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujarnya. Status tersangka JGP ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai dilakukan pemeriksaan, Rabu (17/5/2023) pukul 09.00 WIB.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. 

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan. Semula dari saksi menjadi tersangka," katanya, menambahkan.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).

Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo. Selain itu, kata dia, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal. Pertama biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, kedua mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," kata Yusuf, menjelaskan.

Sentimen: negatif (98.8%)