Sentimen
Negatif (99%)
19 Mei 2023 : 11.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Partai Terkait

Bawaslu Jember Tetapkan 9 Pejabat Langgar Aturan Pemilu, Salah Satunya Bupati

19 Mei 2023 : 18.10 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Bawaslu Jember Tetapkan 9 Pejabat Langgar Aturan Pemilu, Salah Satunya Bupati

INDOZONE.ID - Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta kajian Bawaslu Kabupaten Jember, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember.

Disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jember, diantaranya ada Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka; anggota Devi Aulia Rohim, Andhika Agus Firmansyah, dan Dwi Endah Prasetyowati. Saat press rilis di Kantor Bawaslu Jember pukul 22.30 WIB, Rabu  (17/5/2023) malam.

Kata Thobrony, dari hasil rapat pleno komisioner Bawaslu Jember. Ditetapkan ada 9 pejabat yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Diketahui salah satu diantaranya, adalah Bupati Jember Hendy Siswanto.

Sebelumnya terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan soal pelanggaran Pemilu. Merupakan tindak lanjut Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV/2023. 

Bawaslu Jember tetapkan 9 pejabat Pemkab Jember langgar aturan pemilu. (Z Creators/Arka Atta)

Dalam laporan tersebut, yang disampaikan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Terdapat 55 pejabat, yang disangkakan melanggar peraturan Pemilu. 

Puluhan pejabat itu, diduga melakukan pelanggaran aturan Pemilu. Mereka merupakan pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember. 

Baca Juga: Survei Terbaru Charta Politika: PPP Lolos Ambang Batas Parlemen 4,1 Persen

Termasuk juga dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Yakni dalam kegiatan J Berbagi, yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

"Dalam laporan tersebut, terdapat 55 pejabat, yang disangkakan melanggar Peraturan Perundang-undangan. Dimana penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini kami awali dengan tahapan klarifikasi, yakni meminta keterangan kepada Pelapor, Saksi, Para Terlapor dan Pihak Terkait serta keterangan ahli sejumlah 66 orang, dan selanjutnya kami lakukan Proses Kajian Serta Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jember," kata Thobrony saat press rilis di Kantor Bawaslu Jember.

Dari proses yang berlangsung selama 14 hari itu, pria yang juga akrab disapa Rony ini menjelaskan, saat rilis ini adalah hari terakhir penanganan laporan dugaan pelanggaran.

"Sehingga dari Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi serta Kajian Bawaslu Kabupaten Jember,diperoleh fakta-fakta yang mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Peristiwa Kegiatan J Berbagi yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Namun demikan, hasil Pemeriksaan dan kajian terdapat 9 pejabat yang diduga melanggar. Diantaranya, Pejabat OPD dan Kepala Daerah," ulasnya.

Bawaslu Jember tetapkan 9 pejabat Pemkab Jember langgar aturan pemilu. (Z Creators/Arka Atta)

"Sehingga dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing- masing," katanya.

Namun secara rinci, Bawaslu Jember tidak menyebutkan nama ataupun inisial dari 9 pejabat yang dimaksud.

"Secara rinci mohon maaf belum bisa disampaikan karena dikecualikan. Sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga poin pelanggaran yang dimaksud," imbuhnya.

Selanjutnya untuk tindak lanjut dari penyampaian hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Jember. Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati menambahkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Saya Tak Pernah Ikut Campur Urusan Koalisi Parpol

"Nantinya dengan adanya ini, rekomendasi (hasil kajian dari Rapat Pleno Bawaslu) selanjutnya diteruskan kepada KASN dan Kemendagri. Dimana ada peraturan-peraturan yang disangkakan, yakni UU nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemda, peraturan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu, UU nomor 5 tentang Aparatur Negara, dan UU Nomor 7 tentang pemilu. Juga Keputusan Bersama Menpan RB," ulasnya.

Ditanya terkait sanksi apa yang nantinya akan diterima oleh 9 pejabat yang dimaksud?

"Untuk kategorinya ini terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan, untuk sanksi bukan ranah kami. Tapi rekomendasi KASN dan itu (Kemendagri). Bukan wilayah kami yang soal sanksi nantinya rekomendasi ini diteruskan," ucapnya.

Bawaslu Jember tetapkan 9 pejabat Pemkab Jember langgar aturan pemilu. (Z Creators/Arka Atta)

Kemudian soal tindakan Bawaslu Jember, terhadap Bacaleg yang diduga ikut jadi obyek pelanggaran?

Karena menjadi cikal bakal adanya dugaan pelanggaran saat kegiatan J Berbagi Pemkab Jember yang jadi titik persoalan.

"Kami fokus pada obyek yang dilaporkan. Untuk soal Bacaleg, karena Bacaleg saat itu belum ada pendaftaran. Maka kita fokus pada netralitas ASN. Untuk saat ini juga yang sudah jadi peserta pemilu (hanya) partai politik," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini. 

Z Creators

Sentimen: negatif (99.6%)