Sentimen
19 Mei 2023 : 05.38
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Menuju Banding, Fakta Perkara Teddy Minahasa Diminta Diungkap
19 Mei 2023 : 12.38
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Persidangan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa menuju proses banding. Hakim pengadilan tinggi diminta mengungkap secara terang benderang fakta dalam perkara tersebut.
"Mestinya nanti di dalam persidangan di pengadilan tinggi-pengadilan banding, fakta-fakta itu harus diungkapkan kembali sehingga hakim perlu memeriksa fakta-fakta itu kembali," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut dia, peran hakim di sidang banding sangat penting. Diharapkan, hakim berlaku adil mengungkap setiap fakta persidangan, sehingga kebenaran dapat betul-betul terungkap dan terafirmasi.
Hakim, kata dia, mesti jeli melihat kebenaran dalam perkara ini. Khususnya, mengenai benar tidaknya sabu ditukar dengan tawas. Sehingga, asal usul sabu yang menjadi biar perkara dapat diungkap.
"Itu yang penting. dari dokumen yang ada itu kan masih ada pertentangan, masih ada penukaran sabu, dari sisi terdakwa masih mengatakan tidak ada penukaran sabu, sebenarnya yang mana, apa mau dibiarkan begitu," ujarnya.
Dia mengatakan hakim mesti terbuka dalam proses banding. Sehingga, kebenaran diungkap secara gamblang, dan tidak dengan ragu-ragu.
"Kan hakim dalam proses perkara harus yakin, kalau dari fakta yang ada masih meragukan, artinya dia harus melakukan suatu upaya agar tidak ragu, sehingga dia yakin," tegas Nur Basuki.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Mei 2023.
"Mestinya nanti di dalam persidangan di pengadilan tinggi-pengadilan banding, fakta-fakta itu harus diungkapkan kembali sehingga hakim perlu memeriksa fakta-fakta itu kembali," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut dia, peran hakim di sidang banding sangat penting. Diharapkan, hakim berlaku adil mengungkap setiap fakta persidangan, sehingga kebenaran dapat betul-betul terungkap dan terafirmasi.
-?
- - - -Hakim, kata dia, mesti jeli melihat kebenaran dalam perkara ini. Khususnya, mengenai benar tidaknya sabu ditukar dengan tawas. Sehingga, asal usul sabu yang menjadi biar perkara dapat diungkap.
"Itu yang penting. dari dokumen yang ada itu kan masih ada pertentangan, masih ada penukaran sabu, dari sisi terdakwa masih mengatakan tidak ada penukaran sabu, sebenarnya yang mana, apa mau dibiarkan begitu," ujarnya.
Dia mengatakan hakim mesti terbuka dalam proses banding. Sehingga, kebenaran diungkap secara gamblang, dan tidak dengan ragu-ragu.
"Kan hakim dalam proses perkara harus yakin, kalau dari fakta yang ada masih meragukan, artinya dia harus melakukan suatu upaya agar tidak ragu, sehingga dia yakin," tegas Nur Basuki.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu. Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023.
Vonis tersebut direspons banding oleh Teddy. Pengajuan banding telah disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: netral (61.5%)