Sentimen
Positif (65%)
18 Mei 2023 : 13.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Pakar Harap Hakim Banding Irjen Teddy Minahasa Bisa Periksa Polisi yang Sebut Ada Perintah Pimpinan

18 Mei 2023 : 20.05 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pakar Harap Hakim Banding Irjen Teddy Minahasa Bisa Periksa Polisi yang Sebut Ada Perintah Pimpinan

Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023 seperti dilansir Antara.

Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.

Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.

Hotmat melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.

"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.

Tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas.

"Tidak ada saksi sama sekali," ungkap Hotman.

Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding.

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.

Sentimen: positif (65.3%)