Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Johnny Plate Jadi Tersangka, AHY Yakin Koalisi Perubahan Makin Solid
Detik.com Jenis Media: News
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia hukum di Tanah Air ditegakkan secara adil.
"Kami tentu dengan hati yang baik ingin benar-benar menghormati proses hukum yang berlaku. Kita ingin juga hukum di Indonesia ini ditegakkan secara adil tentunya, tidak tebang pilih. Oleh karena itu, kami berharap bahwa penegakan hukum benar-benar murni penegakan hukum," kata AHY di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).
AHY mengatakan segala bentuk politisasi harus dihindari. Sementara itu, dia tetap menggunakan asas praduga tak bersalah sampai kasus tersebut benar-benar terang.
"Namun demikian sekali lagi, ini adalah sebuah proses yang harus kita hormati bersama. Tentunya kami Partai Demokrat bersama dengan 2 partai lainnya yaitu NasDem dan PKS juga tetap teguh pada semangat membangun Koalisi Perubahan," ucapnya.
Menurut AHY, kasus tersebut tidak mempengaruhi semangat Koalisi Perubahan yang digagas Partai Demokrat, NasDem dan PKS. Bahkan, kata dia, kejadian ini justru akan memicu semangat koalisi agar semakin solid.
"Jadi ini tidak mempengaruhi semangat, soliditas. Bahkan saya bisa merasakan setelah situasi ini, inshaallah makin solid, memiliki kekuatan untuk sama-sama kita bisa menghadirkan gerakan perubahan," ujarnya.
AHY tidak ingin berspekulasi adanya unsur politik dalam kasus tersebut. Namun, dia berharap agar penegakan hukum tidak dicampur adukkan dengan politik.
"Tapi sekali lagi saya mengimbau bahwa penegakan hukum di Indonesia dalam kasus apapun, dalam situasi apapun, maka harus benar-benar diletakkan secara murni. Kita tidak berharap adanya penegakan hukum dicampur adukkan dengan politik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
(rdh/fas)Sentimen: positif (88.7%)