Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 21.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Berkas perkara rampung, tersangka kasus Antam segera diadili

18 Mei 2023 : 21.23 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Berkas perkara rampung, tersangka kasus Antam segera diadili

General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, Dodi Martimbang, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara Dodi juga akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka DM (Dodi Martimbang) pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Ali bilang, seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi melalui alat bukti dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Dodi bakal ditahan lagi sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja oleh tim Jaksa KPK," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, sebagai tersangka dalam perkara ini. Dodi diduga secara sepihak memilih PT Loco Montrado untuk kerja sama pemurnian anoda logam dan tanpa dilaporkan kepada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, dilarang untuk dijual keluar negeri.

Dalam audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. Dodi juga diduga tak menggunakan kajian hasil kunjungan lapangan (site visit) yang dibuat PT Antam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Sentimen: negatif (99.8%)