Sentimen
Positif (66%)
18 Mei 2023 : 21.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Cianjur

2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur, Korban Diimingi Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri

18 Mei 2023 : 21.07 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur, Korban Diimingi Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri

INDOZONE.ID - Dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial Dadang R dan seorang perempuan Umi A, ditahan Polres Cianjur, Jawa Barat.

Dadang R dan Umi A merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang, seperti Timur Tengah.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang berangkat dalam waktu dekat.

Baca juga: Komisi IX DPR RI: Butuh Tindakan Tegas Atasi Kasus TPPO

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," ujar Ashzari.

Selain tu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular dan sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka.

Petugas juga turut mengamankan satu unit kendaraan jenis minibus, yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri).

Baca juga: Bareskrim Sebut 20 WNI Korban TPPO Diduga Masuk Myanmar Secara Ilegal

Adapun modus Dadang R dan Umi A ialah melakukan perekrutan calon pekerja imigran, untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal.

Korban sendiri diiming-imingi bekerja di rumah makan dan toko, dengan gaji per bulan Rp6 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," bebernya.

Berkaca dari kasus ini, Kapolres Cianjur meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat untuk bekerja ke luar negeri, dapat mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi yang dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja di luar negeri.

"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (66.6%)