Sentimen
Negatif (100%)
18 Mei 2023 : 10.36
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jalan Panjang Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

18 Mei 2023 : 10.36 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Jalan Panjang Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

 

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian, pada pemeriksaan ketiga 17 Mei kemarin penyidik menetapkan Sekjen Partai Nasdem itu sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, di kantornya, Jakarta.

Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Johnny G Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.

Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku Menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Meski demikian, pada pemeriksaan awal Johnny G Plate yang hadir masih sebagai saksi sempat buka suara. Dia mengatakan, telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya dan pemahamannya kepada penyidik.

"Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu 15 Maret 2023.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menanggapi soal pemeriksaan Menkominfo Johnny G.Plate oleh Kejagung, Rabu 15 Maret 2023. Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," ujar Jokowi di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Disidik sejak Setengah Tahun Lalu

Awal mula kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2022 setelah penyidik Jampidsus Kejagung merampungkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang membuahkan alat bukti permulaan cukup.

Selama perjalanan itu secara bertahap Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya, dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ditetapkan sebelum Johnny G Plate.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)