Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 20.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Gambir

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Ruang Kerja Johnny Plate Digeledah Kejagung, Sejumlah Dokumen Ini Ikut Disita

18 Mei 2023 : 20.43 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ruang Kerja Johnny Plate Digeledah Kejagung, Sejumlah Dokumen Ini Ikut Disita

POJOKSATU.id, JAKARTA – Usai menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah ruang kerja mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.

Dalam foto yang dirilis Kejaksaan Agung yang diterima Pojoksatu.id, Rabu (17/5/2023), sejumlah penyidik dari Jampidsus menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Tampak penyidik mengecek setiap sudut ruangan dan beberapa laci di ruang kerja Johnny. Terdapat pula tumpukan dokumen, hingga kontainer berisi map dan sejumlah alat tulis kantor.

Jaksa juga mengecek komputer pc yang terpasang di ruangan tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Johnny di Kompleks Menteri Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA : Profil Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kader Nasdem Kesandung BTS

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi BTS.

“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu pagi tadi.

Usai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB, Johnny keluar gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Tampak raut wajah Johnny begitu muram saat mengenakan rompi nomor 004. Tangan eks menteri asal NTT juga diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan.

Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba
Cabang Kejagung.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.8%)