Walah! Batas Maksimal Utang Pinjol Boleh Rp2 Miliar, Ini Kata OJK
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).
Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang batas maksimum pendanaan financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 miliar.
Menyusul adanya peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Bagian Kedua mengenai Batas Maksimum Pendanaan, disebutkan batas maksimum pendanaan fintech kepada setiap penerima dana adalah sebesar Rp2 miliar.
PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia
Pengaturan ulang besaran pinjaman ini rencananya ditetapkan melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang saat ini tengah disusun.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menilai batas maksimum pendanaan fintech yang mencapai Rp2 miliar untuk sektor konsumtif merupakan nilai yang besar.
Oleh karena itu, regulator tengah mengatur ulang batas maksimum pendanaan di industri fintech P2P lending.
“Ke depan, angka Rp2 miliar kepada borrower itu harus di-review [dikaji] kembali, karena kalau kita bayangkan untuk konsumtif hanya Rp2 miliar, itu terlalu besar. Jadi coba kita atur, misalnya untuk multiguna, consumption loan, cash loan itu mungkin Rp500 juta [pendanannya] lebih pas, mungkin ya, kita coba nanti lihat,” kata Bambang saat ditemui usai acara Fintech Policy Forum yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Di sisi lain, menurut Bambang, batas maksimum penyaluran pendanaan pemain fintech ke sektor produktif yang hanya Rp2 miliar dinilai tidaklah cukup.
“Sekarang kalau yang produktif, apakah itu cukup untuk Rp2 miliar? Menurut saya, enggak [cukup]. Jadi kami amati untuk [pendanaan ke sektor] produktif bisa di atas Rp2 miliar, bisa Rp3 miliar — Rp5 miliar, atau Rp5 miliar — Rp10 miliar bahkan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan baik dari sisi regulasi maupun pedoman pendanaan fintech P2P lending akan terus dikaji. “Supaya nanti ketika moratorium [fintech] dibuka, itu sudah ada kepastian yang lebih dari pelaku-pelaku usaha,” lanjutnya.
Bambang mengatakan dari sisi regulator juga menginginkan agar peraturan SEOJK dapat segera rampung. Dengan demikian, saat moratorium fintech yang kemungkinan akan dicabut paling lambat pada kuartal III/2023, maka pengaturan dan pengawasan akan seragam.
“Jadi kita seragam, ketika POJK 10/2022 keluar, lalu ada petunjuk teknisnya lewat SEOJK, itu harus sama dengan ketika moratorium dicabut. Jadi semua infrastruktur pengaturan dan pengawasan bisa lebih oke,” jelasnya.
Nantinya, di dalam SEOJK juga akan mengatur besaran tingkat bunga di fintech P2P lending dengan melihat dari perspektif lender maupun borrower. Meski demikian, Bambang tidak menyebutkan kisaran tingkat bunga untuk industri fintech P2P lending.
“Harus ada nilai ekonomis bagi si lender tapi juga bisa masuk ke borrower. Nanti lihat saja [kisaran bunganya],” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Meminjam di Pinjol Bisa Rp2 Miliar, OJK Kaji Ulang Batas Maksimum
Sentimen: netral (40%)