Sentimen
Negatif (65%)
18 Mei 2023 : 16.54
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD, UNJ

Kab/Kota: Pulo

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK tahan eks Dirut Amarta Karya soal kasus pengadaan fiktif

18 Mei 2023 : 16.54 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK tahan eks Dirut Amarta Karya soal kasus pengadaan fiktif

Dokumen keuangan di perusahaan fiktif tersebut, seperti buku rekening bank, kartu ATM, dan bongol cek, dipegang staf Bagian Akuntansi PT Amarta Karya sekaligus merupakan orang kepercayaan Catur dan Trisna. "Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," tutur Alex.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang dikerjakan melalui subkontraktor fiktif oleh Catur dan Trisna. Misalnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Lalu, proyek pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran (Unpad).

"Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," papar Alex.

Praktik korup yang dilakukan Catur dan Trisna diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar. Saat ini, penyidik masih menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (65.3%)