Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Surya Paloh Pastikan Tak Pecat Johnny Plate Usai Jadi Tersangka: Kader Jangan Terprovokasi!

24 Okt 2004 : 00.57 Views 3

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Surya Paloh Pastikan Tak Pecat Johnny Plate Usai Jadi Tersangka: Kader Jangan Terprovokasi!

RILISID, Jakarta — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memastikan tidak akan memecat Johnny G Plate dari jabatannya sebagai sekjen partai usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. 

"Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).

Paloh meminta semua kader solid dan tidak terprovokasi dalam kasus ini. Menurutnya, fokus seluruh kader saat ini adalah memenangkan partai di Pemilu 2024.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai, utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," lanjut Paloh.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (*)

Sentimen: negatif (98.8%)