Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
JCW soroti gugatan hapus wewenang jaksa usut kasus korupsi
Alinea.id Jenis Media: News
Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review/JR) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidiki kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai serangan balik koruptor. Gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi. "Ya, betul. Makanya, kewenangannya akan terbatas."
Kendati demikian, Baharuddin enggan mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Dirinya ragu MK akan menolak gugatan tersebut. Alasannya, dipimpin adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, dan menjelang tahun politik.
"Dengan situasi MK sekarang, apalagi kalau bicara nanti pemilu (pemilihan umum), misalnya ada Ketua MK dari keluarga Jokowi, jadi soal [gugatan] pemberantasan korupsi ditolak atau diterima, saya lebih diterima," paparnya.
"Pandangan saya seperti itu karena beberapa kali keputusan MK dianggap kontroversial oleh teman-teman pemerhati pemberantasan korupsi," sambungnya.
Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke MK dengan berbagai pertimbangan. Melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa, misalnya.
Sentimen: negatif (99.9%)